Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Tentang Empat Ranperda

Rapat Paripurna Pandangan Fraksi Tentang Empat Ranperda

PEKANBARU - Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang 4 Ranperda, berlangsung Selasa (4/9/2018), di Kantor DPRD Pekanbaru. Paripurna tersebut dipimpin langsung oleb Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, beserta anggota dewan lainnya. Sementara dari Pemko Pekanbaru dihadiri Sekko M Noer MBS, dan pejabat eselon III dan II. 

Sekadar diketahui, DPRD Pekanbaru mulai membahas 4 Ranperda yakni, Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 12 tahun 2016 Tentang Pernyertaan Modal Daerah dan Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya, serta Ranperda Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.

"Dari 4 Ranperda ini, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan, yang salah satu itemnya akan menaikkan pajak PJU sebesar 2 persen. Pajak sebelumnya 6 persen. Kenaikan ini tidak diterima Fraksi PDI-P," tegas juru bicara PDI-P DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd, saat menyampaikan pandangannya dalam Paripurna.

Ada beberapa indikator Fraksi PDI-P belum menerima kenaikan PJU tersebut. Selain belum maksimalnya pelayanan PJU kepada masyarakat, juga karena belum ada transparansi dalam raihan pajak PJU selama ini. Fraksi PDI-P khawatir, kenaikan pajak PJU menjadi 8 persen, saat di lapangan penerapannya bisa 10 persen. Lagi pula, belum ada pengawasannya. 

Seharusnya, dengan kondisi ekonomi masyarakat yang serba sulit sekarang, Pemerintah dan PLN harus menurunkan pajak. Bukan sebaliknya. "Coba kita lihat dan rasakan, apakah pelayanan PJU sudah maksimal. Dari mana kalau PLN rugi, tak ada saingan kok. Ini jangan dibiarkan (naik)," paparnya.

Selain PDI-P, Fraksi PKB juga meminta lengkajian ulang kenaikan pajak penerangan listrik 2 persen tersebut. "Harus dikaji ulang lagi," sebut Ketua Fraksi PKB DPRD Pekanbaru Zaidir Albaiza SH MH. Untuk Fraksi PAN, hanya mempertanyakan dasar kenaikan pajak penerangan ini. "Kita pertanyakan dasarnya," kata juru bicara Fraksi PAN Hj Yurni Elok.

Selebihnya, 6 fraksi lainnya (Hanura, Demokrat, Golkar, PKS NasDem, PPP dan Gerindra) di DPRD tidak menyatakan menolak kenaikan pajak penerangan tersebut. Namun 6 fraksi ini mengharapkan, pada pembahasan nanti, harus ada alasan kuat atas kenaikan ini, sehingga tidak memberatkan masyarakat banyak.

Sementara itu, untuk  3 Ranperda lainnya, yakni Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 12 tahun 2016 Tentang Pernyertaan Modal Daerah dan Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya, serta Ranperda Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.

Dengan 3 Ranperda ini, semua fraksi sepakat dibahas dan disahkan. Apalagi Ranperda Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, memang harus diterapkan di kota ini. Begitu halnya Ranperda lainnya.

"Tujuannya selain PAD, masyarakat juga merasakan pelayanan maksimal dan pembangunan merata. Atas pandangan fraksi ini, tentu finalnya pada pembahasan nanti. Termasuk pajak penerangan, apakah naiknya 2 persen atau turun, tergantung pembahasan. Jadi, ini belum final," sebut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, usai paripurna.

Hal yang sama juga disampaikan Sekdako Pekanbaru HM Noer MBs. Dijelaskannya, adanya penolakan beberapa fraksi tentang kenaikan pajak PJU, tentu tak bisa diterima begitu saja. Pemko bersama Pansus nantinya akan bersama-sama membahasnya, dan mencarikan solusi terbaik.

Usulan kenaikan ini tentunya, akan berdampak kepada pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Termasuk juga nanti transparansi pajak yang diharapkan, akan dilakukan maksimal oleh pemerintah," pungkas M Noer. (Adv/Galeri)

Berita Lainnya

Index