PEKANBARU — Pemilik Sanel Tour and Travel menyatakan penolakan atas tindakan penyegelan kantor perusahaannya oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan merugikan banyak pihak.
Kuasa Hukum Sanel Tour and Travel, Bangun PH Pasaribu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima langkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Ia mempertanyakan legalitas tindakan tersebut yang menurutnya dilakukan tanpa keputusan resmi.
“Menurut kami, penyegelan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apa alasan hukumnya? Kalau memang disegel, mana surat keputusannya? Terbitkan dulu surat segelnya agar ada kepastian hukum,” tegas Bangun dalam keterangan pers, Jumat (17/5/2025), didampingi rekannya Daud Pras Pasaribu.
Bangun juga menjelaskan kronologi kehadiran Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Gubernur Riau Abdul Wahid ke kantor Sanel yang bersamaan dengan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Riau. Saat itu, Santi, pemilik Sanel Tour, tengah mengikuti RDP bersama Komisi V DPRD Riau dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.
“Pertemuan RDP itu sudah dijadwalkan sejak 7 Mei, karena Ibu Santi juga harus berangkat membawa rombongan tour pada siang harinya. Jadi tidak memungkinkan baginya untuk kembali menemui Wamenaker dan Gubernur. Tiket sudah dijadwalkan jauh-jauh hari,” jelas Bangun.
Menurutnya, jika kunjungan Wamenaker dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, maka seharusnya ada koordinasi dengan Disnakertrans sebagai bagian dari Pemprov Riau yang dipimpin langsung oleh Gubernur.
“Saat RDP berlangsung, semua pihak sudah mengetahui agenda tersebut. Jadi tidak benar jika dikatakan Ibu Santi kabur atau tidak menghargai kehadiran pejabat. Justru beliau menjalankan kewajiban hukumnya dan kewajiban profesionalnya,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemilik Sanel Tour telah bersikap terbuka dan menyampaikan agenda resmi sejak awal, sehingga tudingan tidak kooperatif dinilai tidak berdasar.
“Atas penyegelan itu, kami menolak karena tidak masuk dalam logika hukum. Harus ada dasar yang jelas. Kami ambil sikap karena tindakan ini tidak memiliki legitimasi hukum,” tegas Bangun.
Sementara itu, Daud Pras Pasaribu menambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan surat keberatan kepada Pemko Pekanbaru dan menembuskan ke Gubernur Riau. Ia juga menyampaikan bahwa penyegelan telah berdampak pada nasib para karyawan yang kehilangan pekerjaan.
“Jika keberatan kami tidak ditanggapi dengan baik, kami akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM. Ini menyangkut hak tenaga kerja dan kelangsungan usaha,” ujar Daud.
