PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kota Pekanbaru melaksanakan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Camat, Kepala UPT SD/TK/PAUD, dan Puskesmas di Ballroom Hotel Prime Park, Selasa (23/10/2018)
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Baharuddin MSi yang didampingi Sekretaris Disdukcapil Seniwati.
"Maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai KIA kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Tujuannya agar peserta sosialisasi KIA juga dapat membantu mensosialisasikannya tentang tata cara mengurus identitas anak," ujar Bahar.
Dijelaskan lagi, pelaksanaan program KIA di Kota Pekanbaru perlu dilaksanakan karena selain melaksanakan Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang KIA, di tahun 2019 ini Kota Pekanbaru menjadi salah satu dari 50 Kabupaten/Kota di Indonesia yang terpilih untuk menyelenggarakan program KIA.
“Pemberian reward atau tugas ini karena Kota Pekanbaru telah melampaui target capaian kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun sebesar 81 persen lebih ditahun 2018," katanya.
“Dengan memiliki KIA sebagai warga Negara Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun diharapkan anak mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah seperti membuka rekening Bank, berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit, mengurus Pasport dan pelayanan publik lainnya,“ imbuhnya.
Sementara dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumber adalah Imaniar Eka Eka Wulandari yang juga selaku Kasi Bio Data, NIK, dan KK Direktorat Pendaftaran Penduduk Kemendagri.
Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan, untuk prosedur penerbitan KIA untuk batasan usia terakhir kepemilikan KIA adalah usia 17 tahun kurang 1 hari. Sementara aturan pemberlakuan KIA diantaranya, usia anak 0 – 5 tahun tanpa foto, setelah umur 5 – 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik KIA dan setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP Elektronik.
“Untuk penerbitan KIA bagi anak usia 17 tahun kurang 1 hari yang telah memiliki Akta Kelahiran dilakukan pendataan oleh Dispendukpencapil, sementara pemohon KIA bagi anak yang baru lahir sekaligus dapat diterbitkan Akta Kelahiran serta perubahan Kartu Keluarga orang tuanya,“ pungkasnya. (***)