Tahu kah kamu tentang ciri keaslian uang Rupiah ? Jika seseorang mengaku cinta NKRI, maka harus tahu dan paham tentang uang dan ciri keaslian uang Rupiah. Dikutip dari www.bi.go.id Presiden Republik Indonesia Jokowidodo meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016 pada tanggal 19 Desember 2016, di gedumg Bank Indonesia, Jakarta.
Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam.
Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp 100.000 TE 2016, Rp 50.000 TE 2016, Rp 20.000 TE 2016, Rp 10.000 TE 2016, Rp 5.000 TE 2016, R 2.000 TE 2016 dan Rp 1000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp 1.000 TE 2016, Rp 500 TE 2016, Rp 200 TE 2016 dan Rp 100 TE 2016.
Peresmian ini bertepatan pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, uang Rupiah TE 2016 menampilkan 12 gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah.
Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlwanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlwan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.
Untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbgai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu Simbol kedaulatan Negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.
Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 juga merupakan salah satu pelaksaan amanat UU Mata Uang. Sesuai UU, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanalan oleh Bank Indoesia berkoordinasi dengan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan uang Rupiah kertas dan Rupiah logam Negara Kesatua Republik Indonesia.
Dalam wawancara kepada masyarakat tentang uang Rupiah,salah satu masyarakat yang bernama Erik, pria berusia 45 tahun yang tinggal di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan ini mengatakan uang Rupiah TE 2016 memiliki desain dan bentuk yang bagus.
Namun ia bertanya, apakah uang Rupiah kertas TE 2016 ini dapat dipalsukan? Bagaimana cara masyarakat untuk melihat ciri keaslian Rupiah? Bank Indonesia menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan dari masyarakat mengenai indikasi pemalsuan uang Rupiah TE 2016. Uang Rupiah TE 2016 telah diperkuat dengan berbagai unsur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.
Agar masyarakat dapat mengetahui ciri keaslian Rupiah, Ada beberapa cara sederhana untuk melihat keaslian uang rupiah TE 2016. Bank Indonesia mensosialisasikan 3 D (Dilihat, Diraba dan Diterawang) kepada masyarakat unntuk mempermudah mengenali keaslian uang rupiah. Adapun penjelasan tentang 3 D dapat dilihat di bawah ini:
Dilihat
Warna uang terlihat terang dan jelas. Terdapat benang pengaman seperti dianyam pada uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000, Rp50.000, Rp20.000, khusus untuk pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 akan berubah warna jika dilihat dari sudut pandang tertentu.
Diraba
Hasil cetak yang akan terasa kasar apabila diraba. Kemudian kode tunanetra (Blin Code) berupa pasangan garis disisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar saat diraba (Tactile)
Diterawang
Tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan ornament pada pecahan tertentu.
Setelah mengetahui tentang uang Rupiah TE 2016 dan mengetahui ciri keasliannya, masyarakat Indonesia harus bisa menjaga uang Rupiah kertas agar tidak rusak. Uang kertas Rupiah yang dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia kepada masyarakat dalam kondisi yang baik.
Namun, sebagian masyarakat masih belum menyadari bagaimana cara menjaga uang Rupiah agar tidak rusak dan masih layak edar. Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar Uang Rupiah layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.
Masyarakat dapat menjaga uang rupiah dengan baik dan benar melalui metode 5 Jangan:
Jangan Dilipat
Uang Rupiah yang diedarkan dalam kondisi baik dan masih baru. Tanpa disadari, sering kali masyarakat dengan mudah melipat uang kertas bahkan sampai remuk tidak berbentuk. Hal ini dapat di tangani dengan cara meletak uang Rupiah kertas kedalam dompet yang panjang sehingga keadaan uang masih baik.
Jangan Dicoret
Uang bukanlah kertas untuk tempat menulis atau menggambar. Jangan mencoret uang kertas Rupiah karena akan merusak kertas serta mempersulit melihat keaslian uang Rupiah.
Jangan Distapler
Stapler atau biasa disebut hekter/pengokot adalah alat untuk menyatukan sejumlah kertas dengan cara menjepit. Hal ini akan membuat uang Rupiah menjadi robek sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Jangan Diremas
Di poin nomor satu sudah sedikit disinggung untuk tidak membuat uang Rupiah kertas mejadi remuk. Jangan meremas uang kertas, kebiasaan buruk ini bisa terjadi disaat seseorag sedang buru-buru sehingga tidak dapat menyimpan uang dengan baik. Ada baiknya masyarakat menggunakan dompet yang berukuran panjang bukan yang lipat.
Jangan Dibasahi
Memang benar kertas yang digunakan untuk membuat uang tidak akan langsung hancur jika terkena air. Namun, akan membuat kondisi uang tidak baik lagi Dan kelihatan rusak.
Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar. Namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran. Masyarakat yang mendapatkan uang seperti itu dapat menukarkannya ke Bank Indonseia atau Bank umum terdekat.
Sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, “setiap orang dilarang untuk merusak , memotong, menhancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiahsebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah oidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000.0 ( satu milyar Rupiah)”.
Sebagai masyarakat Indonesia harus bersama-sama membantu Bank Indonesia dalam menjaga uang rupiah dan ikut mensosialisaikannya. (artikel ini kiriman dari mahasiswa Komunikasi UIN Suska Riau, Mutaqin)