Penerimaan Pajak SDA Menurun

Ini yang Dilakukan Gubri untuk Cari Uang Membangun Riau

Ini yang Dilakukan Gubri untuk Cari Uang Membangun Riau

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Gubernur Riau, Syamsuar, mengakui dalam kurun empat tahun belakang terjadi trend penurunan pajak Sumber Daya Alam (SDA) di provinsi Riau.

Dengan begitu perlu ada langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang dapat ditempuh untuk peningkatan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan DBH pajak, dengan implementasi penerapan NPWP cabang bagi pelaku usaha, yang melakukan usaha dan pekerjaan di provinsi Riau," kata Syamsuar.

Penerapan NPWP cabang tersebut sangat penting, mengingat banyak perusahaan yang beroperasi di Riau, namun tidak berkantor di Riau. 

Kemudian upaya lain dalam peningkatan pajak, menurut Syamsuar, perlu ada optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan, perkebunan serta pengalihan pembayaran PBB perdesaan dan perkotaan atas lahan yang diatasnya ditanami sawit menjadi PBBP3. 

"Tapi peningkatan pajak ini perlu kerja keras dan dukungan kerjasama dari Direktorat Jenderal Pajak Riau. Serta koordinasi antara kabupaten/kota dengan BPN di masing-masing kabupaten/kota dalam menyiapkan data," paparnya. 

Mantan Bupati Siak dua periode ini menambahkan, upaya tersebut tak lain upaya pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan di provinsi Riau bisa berjalan baik. 

"Pembangunan daerah ini membutuhkan dana yang cukup besar, karena itu dibutuh dana pajak untuk membangun negeri Riau ini. Untuk meningkatkan pajak ini, maka diperlukan koordinasi dan kerjasama yang antara stokeholder terkait," tukasnya. 

Sebagaimana diketahui, peningkatan penerimaan pajak penghasilan dan PBB perkebunan merupakan salah satu dari 10 program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar - Edy Natar Nasution. 

Untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut, Pemprov Riau telah melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Pajak Riau dan kabupaten/kota.

Serta melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur dan Bupati/Walikota se-Riau dengan Dirjen Pajak se-Riau dan Badan Pertanahan (BPN) se-Riau, tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah. Termauk juga kerjasama pengelolaan barang milik daerah bidang pertanahan. (Cakaplah.com)

Berita Lainnya

Index