Dishub Riau: Pusat Belum Keluarkan Ketentuan Tarif Batas Atas Batas Bawah Angkutan Darat

Dishub Riau: Pusat Belum Keluarkan Ketentuan Tarif Batas Atas Batas Bawah Angkutan Darat
(int)

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Tarif untuk angkutan darat jelang mudik lebaran Idul Fitri tahun ini belum bisa ditetapkan. Sebab hingga kini ketentuan batas atas dan batas bawah untuk moda angkutan darat belum dikeluarkan oleh kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, Taufiq OH, Rabu, 15 Mei 2019. Oleh sebab itu, penetapan tarif untuk angkutan darat belum bisa diatur. Padahal adanya ketentuan tarif batas atas batas bawah agar perusahaan penyedia jasa transportasi darat tidak semena-mena dalam menetapkan ongkos mudik.

"Kami (Pemprov Riau) hingga kini belum mendapat ketentuan yang mengatur batas atas dan bawah tarif angkutan mudik lebaran 2019 dari kementerian (Perbuhunhan)," ungkapnya.

Dia menyebut menentukan tarif batas atas batas bawah untuk transportasi angkutan darat sudah menjadi kewenangan pusat. Pusat mempunyai mekanisme pengitungan sendiri, sedangkan daerah dalam hal ini sifatnya hanya menjalankan ketentuah tersebut.

Taufiq menyebut, hingga saat ini Pemprov Riau masih sebatas mengunggu ketentuan itu keluar, barulah akan disosialisasikan kepada pihak penyedia jasa angkutan darat. "Jadi sekarang untuk soal itu (ketentuan tarif batas atas batas bawah), kami masih menunggu," sebutnya.

Sebelumnya, Pemprov Riau melalui Dinas Perhubungan telah memperkirakan akan terjadi lonjakan penumpang untuk moda transportasi darat. Perkuraan tingginya lonjakan penumpang itu lantaran dipengaruhi oleh masih tingginya transportasi jalur udara. Sehingga membuat masyarakat kelas menengah memilih transportasi jalur darat untuk mudik lebaran tahun ini sebagai alternatif. (bertuahpos.com)

Berita Lainnya

Index