Tarif Uji KIR Segera Gunakan Sistem BLU-e

Tarif Uji KIR Segera Gunakan Sistem BLU-e
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru melakukan perubahan tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). 

Perubahan tarif seiring bukti lulus uji KIR dilakukan secara elektronik dan terpusat langsung ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, perubahan tarif KIR merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 65 tahun 2020.

"Terhitung tanggal 20 Juli, kita akan memberlakukan tarif baru uji kendaraan bermotor. Nantinya, yang selama ini bukti uji KIR dikeluarkan secara manual dalam bentuk buku, kedepannya akan berbentuk smart card," kata Yuliarso.

Yuliarso menambahkan, smart card yang diberi nama Blue Elektronik (Bukti Lulus Uji Elektronik) langsung dikeluarkan oleh Kemenhub. Seluruh identitas kendaraan juga terpusat ke Kemenhub.

"Pembayaran retribusi uji KIR nantinya juga melalui non tunai. Atau pembayaran melalui setoran bank BNI," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, pembayaran retribusi KIR saat ini tidak lagi disama ratakan. Sebelumnya, pembayaran KIR sebesar Rp37 ribu untuk seluruh jenis kendaraan, pada BLU-e nanti retribusi yang dibayarkan berdasarkan jumlah bobot dan berat kendaraan (JBB).

"Ada tiga item retribusi yang harus dibayarkan, diantaranya retribusi jasa pengujian, bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji), dan cetak bukti lulus uji," terangnya.

Jumlah retribusi yang dibayarkan berkisar Rp65 ribu hingga Rp196 ribu, tergantung bobot kendaraan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Nasri mengatakan, saat ini perubahan tarif pengujian uji KIR sudah masuk pada tahapan sosialisasi dan soft launching.

"Kita lakukan tahap sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui. Hal ini untuk mencegah kebocoran, karena uji kendaraan yang kita lakukan tersistem ke pusat langsung," pungkasnya. (***)

Berita Lainnya

Index