Razia Masker, Petugas Gabungan Amankan 40 Pelanggar

Razia Masker, Petugas Gabungan Amankan 40 Pelanggar
ilustrasi

PEKANBARU - Tim Gabungan terdiri dari TNI , Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, DPP gelar razia penerapan Perwako 130 Tahun 2020, dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, pada Senin (14/9/2020).

Dari razia yang di gelar di dua lokasi, yakni Jalan Riau dan Jalan Jenderal Sudirman, depan Gelanggang Olahraga, petugas jaring 40 pelanggar.

Dengan rincian, 20 orang tidak menggunakan masker terjaring di Jalan Riau, diantaranya, 8 orang di sanksi denda dan 12 orang sanksi kerja sosial.

Sementara razia yang di gelar di Jalan Jenderal Sudirman, petugas jaring 20 pelanggar, dengan rincian, 19 orang jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah, 1 orang sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

"Sebelum menggelar razia, petugas gabungan menggelar apel di halaman Komplek Perkantoran Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman. Apel dipimpin langsung Wakil Walikota Pekanbaru pak Ayat Cahyadi," terang Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops, Yendri Doni kepada media Senin sore. (***)

Berita Lainnya

Index