Oknum Lurah di Pekanbaru Tertangkap Tangan Peras Warga, Ini Barang Buktinya

Oknum Lurah di Pekanbaru Tertangkap Tangan Peras Warga,  Ini Barang Buktinya
Ilustrasi (int)

PEKANBARU-Oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru berinisial R (37) diciduk aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (28/11/2018).

Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (29/11/2018) menjelaskan, R ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta

Dijelaskannya, modusnya, pelaku meminta uang atau memeras warga yang sedang mengurus SKT dan SKGR.

Terungkapnya praktik ini, berawal dari laporan dari masyarakat bernama Sabar.

Dia selaku pembeli tanah, dimintai uang Rp 10 juta oleh pelaku saat mengurus SKGR.

Alasannya, agar SKGR yang diurus cepat ditandatangani dan selesai.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Tindak Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. Di dalam jok sepeda motor dinasnya, didapati uang sebesar Rp 10 juta," katanya.

Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pengakuannya, sebelumnya pelaku juga meminta uang sebesar Rp 25 juta dari warga bernama Haslina Murni, selaku penjual tanah. Namun yang diterima Rp 23 juta," sebut Kabid Humas.

Hasil pengembangan, barang bukti uang Rp 23 juta juga berhasil diamankan aparat.

Dia menambahkan, pelaku kini masih dilakukan pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Pelaku dijerat pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar," pungkasnya. (SRC/tpc) 

Berita Lainnya

Index