Warga Yang e-KTP Belum Tercetak, Silahkan Lapor Ke Loket Pengaduan

Warga Yang e-KTP Belum Tercetak, Silahkan Lapor Ke Loket Pengaduan

PEKANBARU - Bagi warga Pekanbaru yang sudah merekam data, namun belum mendapat KTP elektronik atau e-KTP bisa mendatangi loket pengaduan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Dinas sudah mencetak e-KTP yang pengajuannya hingga pekan ketiga Oktober tahun 2018.

Mereka yang merekam data pada rentang waktu itu, namun e-KTP belum tercetak bisa datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. 

"Jadi yang belum menerima e-KTP atau belum tercetak bisa datang ke kantor. Bisa datangi loket pengaduan," terang Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, pada Senin (18/3/2019).

Pengaduan ini untuk memberi kesempatan kepada warga mencari tahu kondisi terkini KTP miliknya. Dinas nantinya akan mencari tahu permasalahan warga usai menerima laporan tersebut.

"Jadi kami sarankan untuk datang ke kantor bila memang e-KTP belum tercetak. Nanti akan kita lihat permasalahannya," terangnya.

Irma tidak menampik masih ada sejumlah e-KTP belum tercetak. Proses cetak terkendala lantaran data hilang. Kondisi ini juga karena terjadi pemekaran kelurahan. Sedangkan warga sudah mengajukan data sebelum pemekaran.

"Jadi saat pemekaran sejumlah data dinolkan kembali, sebab dikhawatirkan dua kali cetak. Maka perekaman pun diulang, untuk antisipasi data ganda," paparnya.

Ada sejumlah kendala lain dalam perekaman e-KTP. Kendala tersebut yakni keterbatasan blangko, jumlah mesin cetak e-KTP dan kapasitas server yang terbatas. 

Irma mengatakan, bahwa pihaknya setiap hari bi mencetak 1500 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses pembuatan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru. (***)

Berita Lainnya

Index