ETIKA BISNIS ISLAM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI PASAR TRADISIONAL

Sabtu, 08 Januari 2022 | 20:39:27 WIB
Ilustrasi

Pasar selama ini memiliki fungsi yg penting dalam kehidupan masyarakat sehari – hari. Bagi masyarakat, pasar bukan hanya tempat bertemunya antara penjual dan pembeli, tetapi bisa pula sebagai wadah buat berinteraksi sosial. 

Para pakar ekonomi menghasil penelitiankan sebuah pasar sebagai sekumpulan penjual serta pembeli yang melakukan transaksi atas suatu produk tertentu atau kelompok produk tertentu contohnya, pasar perumahan, pasar akbardan lain-lain. Pasar sinkron dengan perkembangannya, ada yang disebut pasar tradisional dan ada yang disebut menggunakan pasar terbaru. 

Pasar tradisional biasanya menampung banyak penjual, dilaksanakan menggunakan manajemen tanpa perangkat teknologi terbaru serta mereka lebih mempunyai golongan pedagang menengah ke bawah dan beredar, baik di kampung-kampung, kota-kota mungil serta kota-kota besar  menggunakan masa operasi rata- rata dari subuh hingga siang atau sore hari. 

Seiring dengan perkembangan zaman, yang ditandai dengan perkembangan ekonomi yang sangat pesat menimbulkan persaingan bisnis semakin tinggi. Dengan persaingan yang begitu tinggi para pelaku bisnis menggunakan segala cara untuk mendapat keuntungan bahkan para pelaku bisnis sering mengabaikan etika dalam menjalankan bisnis. Seperti contoh, masih banyak para pedagang yang melakukan penyimpangan- penyimpangan dalam penjualan dan masalah yang rawan terjadinya penyimpangan adalah pasar tradisional. 

Perilaku menyimpang ditemukan di pasar tradisional antara lain pengurangan takaran dari timbangan, pengoplosan barang kualitas bagus dengan yang buruk dan lain sebagainya. Sehingga kecurangan-kecurangan tersebut membuat para calon pembeli merasa tidak nyaman untuk datang ke pasar tradisional. 

Rasulullah telah mengajarkan Etika Bisnis dalam Islam. Kaum muslim yang bergerak dalam perdagangan seharusnya mengetahui tentang hukum jual beli. Rasulullah sendiri adalah seorang pedagang yang bereputasi internasional yang mendsarkan bangunan bisnisnya pada nilai-nilai ilahi. 

Dengan dasar itu, Rasulullah membangun sistem Ekonomi Islam yang tercerahkan. Sifat-sifat utama yang harus di teladani oleh semua manusia (pelaku bisnis) darsi Nabi Muhammad SAW setidaknya ada 4 yaitu : Siddiq, seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. 

Jujur dalam arti luas, tidak berbohong, tidak menipu,
tidak mengada-ngada, tidak berkhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. 

Keharusan bersikap jujur dalam islam berdagang, berniaga dan atau jual beli, sudah diterangkan sangat jelas dan tegas yang antara lain kejujuran tersebut dibeberapa ayat dihubungkan dengan pelaksanaan timbangan
sebagaimana firman Allah SWT Dalam Al-Qur’an (QS. Al An’am 6: 152) yang Artinya: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”.

Demonstrasi anomali dan pungli dalam menaksir, menaksir, dan menaksir dalam ranah pertukaran adalah demonstrasi yang ditolak sama sekali, dengan alasan bahwa kesalahan itu tersimpan dalam undang-undang pertukaran yang telah disahkan baik oleh otoritas publik maupun daerah setempat., atau untuk kepentingan jual beli berdasarkan musyawarah mufakat yang didukung oleh agama.


Sikap etika bisnis seperti membeli, menjual, menawar dalam perspektif Islam seharusnya tidak membatasi kreativitas positif pelaku pasar. Implementasi akad dalam muamalah memungkinkan orang untuk menukar manfaat untuk mendapatkan keuntungan dari dunia akan membawa para pelaku mendapatkan kesuksesan akhirat. 


Agama dan praktik ekonomi tidak dapat dipisahkan karena keduanya berkorelasi dan menemukan dasar yang kuat untuk melakukan transaksi di Pasar Baru Kota Bekasi. Islam mengajarkan kita kebaikan dan kesopanan. Terlebih lagi ketika seorang Muslim adalah penjual maka dia harus baik, sehingga pelanggan akan datang bahkan hanya untuk melihat komoditas. 

Menjadi ramah dapat memberikan kepuasan bagi para pedagang dan mereka juga harus memahami bahwa pelanggan juga adalah hadiah dari Tuhan. Islam bahkan memberikan jaminan bagi pedagang yang jujur maka akan diberikan hadiah dengan ditempatkan bersama para syuhada, orang yang ikhlas, dan para Nabi. Hal ini tentulah menjadi perhatian khusus urgensi menjadi pedagang muslim dalam mengimplementasikan etika bisnis Islam.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap 10 informan terkait perilaku pedagang Pasar Tradisional salah satunya di Pasar Baru Bekasi memberikan hasil bahwa para pedagang telah mempraktikkan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yang meliputi prinsip keesaan ditunjukkan dengan tepat waktu dalam melakukan shalah, memberikan amal dan bekerja dengan memiliki kecenderungan melakukan ibadah, namun beberapa pedagang masih tidak tepat waktu dalam doa; prinsip keseimbangan dilakukan dengan bersikap adil dalam mengukur komoditas dan tidak menyembunyikan kekurangan komoditas yang dijual. 

Sepuluh pedagang telah melakukan itu; prinsip kehendak bebas dengan memberi kesempatan bagi pedagang lain untuk membangun kios di sebelah mereka dan tidak memaksa pelanggan untuk membeli. Semua pedagang telah melakukan itu juga; prinsip tanggung jawab ditunjukkan dengan melakukan apa yang telah dijanjikan dan bertanggung jawab terhadap kualitas barang dagangan. 

Hampir semua pedagang telah melakukannya, namun beberapa dari mereka masih merasa sulit untuk memenuhi janji mereka; prinsip melakukan perbuatan baik atau kebijaksanaan (ihsan) dilakukan dengan bersikap baik dan sabar. Namun beberapa dari mereka tidak baik dan sabar terhadap pelanggan. Selain itu, menjadi bijak juga dapat diimplementasikan dengan memberikan waktu ekstra untuk pembayaran kepada pelanggan dan memberikan bonus kepada mereka. Sikap ini telah dipraktikkan oleh sebagian besar pedagang. 

Namun beberapa dari mereka berdagang di Pasar Baru Kota Bekasi masih kesulitan memberikan waktu ekstra untuk pembayaran kepada pelanggan berdasarkan pengalaman yang kurang baik atas pelanggan.

Penelitian yang dilakukan terhadap perilaku sikap para pedagang di Pasar baru menghasilkan jawaban bahwa perilaku pedagang di Pasar Baru Bekasi telah sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam yang meliputi Keesaan (tauhid), Keseimbangan, Kehendak bebas, Tanggung jawab, dan Kebijaksanaan (ihsan) walaupun secara teori mereka tidak memahaminya namun secara normatif mereka mengimplementasikan etika bisnis Islam. 

Pedagang menegaskan bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut bisnis yang mereka jalankan akan membawa mereka menuju kesuksesan hidup di dunia dan  akhirat.

Penulis: Yolanda Aryan Febri

Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Riau

 

 

 

Terkini