Gesa Perda Masyarakat Hukum Adat, LAMR dan Tim Tanjak Identifikasi Lahan Adat

Gesa Perda Masyarakat Hukum Adat, LAMR dan Tim Tanjak Identifikasi Lahan Adat
Gesa Perda Masyarakat Hukum Adat, LAMR dan Tim Tanjak Identifikasi Lahan Adat

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau membentuk tim identifikasi lahan-lahan yang masuk wilayah adat di provinsi Riau. Tim tersebut diberi nama Tim Tanjak yang mempunyai tugas menggesa terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di provinsi Riau.

Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Syahril Abubakar mengatakan, pihaknya sudah memanggil seluruh pengurus LAM Riau kabupaten/kota untuk penyempurnaan dalam penyusunan wilayah adat di seluruh daerah.

"Dalam rangka mengidentifikasi lahan-lahan masyarakat adat beserta masyarakat adat itu sendiri, kami melakukan urung rembuk dengan pengurus LAM kabupaten/kota," kata Syahril.

Pengumpulan data melibatkan seluruh komponen mulai dari kepenghuluan, kebathinan sampai LAM kecamatan untuk memberikan masukan.

"Dalam pertemuan yang sudah digelar, Tim Asistensi Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (Tanjak) akan menyusun data dan informasi terkait masyarakat hukum adat, hutan adat, dan wilayah adat di Riau," cakapnya lagi.

Perda Masyarakat Hukum Adat ini, ujar Syahril, nanti diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menjaga eksistensi wilayah adat di provinsi Riau.

"Sebelumnya kita sudah punya Perda nomor 10 tahun 2018 mengenai masyarakat hukum adat, tetapi ketika itu dibawa oleh salah satu LSM ke MK, direvisi lagi, karena memang dalam peraturan tersebut kita belum sertakan peta wilayah-wilayah adat. Makanya kami ingin Perda ini betul-betul sempurna sebelum diserahkan ke DPRD untuk disahkan," cakap Syahril.

Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Tanjak LAM Riau, Alwamen, mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini telah mengumpulkan berbagai data dan informasi diperlukan untuk dibawa dalam seminar dan lokakarya yang akan digelar akhir bulan ini.

Ia menjelaskan, Tim Tanjak ini terdiri dari berbagai komponen masyarakat, mulai dari LAM Riau, World Resources Institute (WRI), Yayasan Bahtera Alam, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Riau, dan Yayasan Pelopor.

Masyarakat Hukum Adat merupakan kelompok masyarakat secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena ada ikatan asal usul leluhur, hubungan sangat kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Sebaran masyarakat hukum adat di Riau, sambungnya, terdiri dari 171 komunitas yang berada di tujuh daerah antara lain Siak, Kampar, Kuantan Singingi, Pekanbaru, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Rokan Hulu. Bentuk struktur dari kelembagaan adat sementara baru ada 46 komunitas yang sudah terdokumentasi dengan wilayah paling banyak ada di kabupaten Kampar. (Ckp)

Berita Lainnya

Index