Wali kota Dumai Ditahan KPK

Wali kota Dumai Ditahan KPK
Wali kota Dumai Zulkifli As

Jakarta - Setelah memenuhi panggilan penyidik KPK, untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, menahan tersangka ZAS (ZULKIFLI AS, red) Walikota Dumai Periode Tahun 2016 - 2021, pada Selasa (17/11/2020).

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers nya yang diterima oketimes.com pada Selasa (17/11/2020) petang.

Dikatakan Ali, perkara dugaan korupsi suap pengurusan anggaran DAK Kota Dumai pada APBNP T.A 2017 dan APBN 2018 ini untuk tersangka ZAS sudah dilakukan penyidikannya sejak September 2019 lalu, dan merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 orang tersangka sebut Ali, antara lain Amin Santono mantan anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin dari Swasta sebagai perantara, Yaya Purnomo mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Kemudian Ahmad Ghiast dari kalnagan Swasta/kontraktor, Sukiman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. keenamnya tersebut telah di vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Selain itu lanjut Ali, ada enam orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, antara lain berinisial BBD, Walikota Tasikmalaya, KSS Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021, PJH dari Swasta, Wabendum PPP 2016-2019, ICM Anggota DPR 2014-2019, AMS Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dan ZAS, Walikota Dumai 2016-2021, yang hingga kini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK.

Dijelaskan Ali Fikri, konstruksi perkara untuk tersangka ZAS, pada Maret 2017 lalu, tersangka ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%.

Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar. Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.

Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Masih pada bulan yang sama lanjut Ali, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Selanjutnya, tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo, guna membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, tersangka ZAS,  memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai," papar Ali.

Disebutkan yang Jubir Bidang Penindakan KPK tersebut, penyerahan uang setara dengan Rp. 550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk yang dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018 lalu.

Sedangkan untuk Perkara Kedua lanjut Ali, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Diungkapkan Ali, penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018 lalu dan Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lantaran itu sebut Ali, dalam dua Perkara tersebut, tersangka ZAS disangkakan melanggar tiga perkara, yakni Perkara Pertama: Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara Kedua: Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangperubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu sebut Ali, KPK berkomitmen akan tetap melakukan pemberantasan korupsi sekalipun adanya proses Pilkada yang sedang berlangsung saat ini dan KPK juga tidak bosan mengingatkan para Kepala Daerah agar tetap memegang teguh amanah yang dititipkan oleh masyarakat yang telah memilih Kepala Daerah melalui Pilkada secara demokratis.

Ingatkan Kepala Daerah

Dikatakannya, banyak Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, harus menjadi pengingat bagi semua Kepala Daerah agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, memegang prinsip dan nilai-nilai integritas dengan tidak memperkaya diri sendiri atau keluarga atau Kelompok tertentu.

Namun KPK kembali mengingatkan agar Kepala Daerah untuk mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam menjalankan roda pemerintahan demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.(***)

Berita Lainnya

Index