Manfaatkan Layanan Sehati, BPJPH Buka Pendaftaran Online

Manfaatkan Layanan Sehati, BPJPH Buka Pendaftaran Online

JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) patut berlega hati karena untuk mendapatkan sertifikat halal bagi produknya, pelaku usaha hanya perlu mendaftar secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (Sihalal). 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Mastuki mengatakan bahwa untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha kini bisa memanfaatkan program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi usaha mikro dan kecil.

Yang mana program ini merupakan kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kemenag RI dengan sejumlah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta, guna memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. 

Untuk mendapatkan sertifikat halal, Mastuki menyebutkan BPJPH membuka pendaftaran secara online melalui aplikasi Sihalal. BPJPH berkomitmen seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan oleh pelaku usaha dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal. 

"Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dimana saja mereka berada," ujar Mastuki. 

Menurutnya, layanan manual dinilai rumit untuk melakukan layanan pendaftaran. Tak hanya itu, komplain dari publik terhadap layanan yang lama juga dinilai berbelit-belit. 

"Prosedur yang tidak jelas kami jadikan sebagai cambuk untuk membenahi layanan di BPJPH," tegasnya. 

Ia mengaku, berkat support dari berbagai pihak saat ini BPJPH sedang berproses menuju digitalisasi layanan.

Bahkan sertifikat halal yang diterbitkan saat ini telah berbentuk e-sertifikat dengan tandatangan digital yang terhubung kesistem Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara. 

Di samping itu, layanan Sihalal juga telah terkoneksi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). 

"Dan masih dalam progres, Sihalal juga dirancang untuk terintegrasi dengan Indonesian National Single Window (NSW), juga dirancang terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki Lembaga Pemeriksa Halal, serta aplikasi lain sebagai bagian dari ekosistem halal," tandasnya. (Mcr)

Berita Lainnya

Index