PEKANBARU - Surat Izin Mengemudi (SIM) online yang sebelumnya hanya berlaku untuk memperpanjang sim.
Saat ini SIM online sudah dapat digunakan untuk membuat SIM baru. Sehingga masyarakat tidak harus menghabiskan waktu seharian untuk membuat SIM.
Masyarakat juga dapat mengisi formulir dimana saja melalui aplikasi yang sudah disiapkan, namun syarat utamanya pemohon harus memiliki e-ktp.
Brigjen Pol Zulkarnain mengatakan, inovasi teknologi ini sangat memudahkan masyarakat sehingga nantinya pemohon dapat menentukan sendiri waktu untuk melakukan ujian teori dan ujian prakteknya.
"Pembayarannya tidak lagi melalui aparat kepolisian, namun sudah bisa melalui bank BRI," Ujarnya seperti yang dilansir Bertuahpos, Jumat, (16/12/16).
Dia menambahkan, sehingga tidak lagi mempersulit masyarakat pendatang. Misalnya saja warga jakarta yang tinggal di Pekanbaru, tidak harus kembali ke Jakarta untuk membuat sim baru ataupun memperpanjang SIM. Warga Jakarta pun juga bisa membuat SIM di Pekanbaru.
Sistem ini dibuat sedemikian rupa agar mempermudah masyarakat. Sehingga dapat meminimalisasi pertemuan langsung antara masyarakat dengan aparat kepolisian, dan nantinya tidak ada lagi percaloan dalam membuat SIM. (bpc)