Jangan Disalahartikan, DLHK Ingatkan Tanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Dipidana

Jangan Disalahartikan, DLHK Ingatkan Tanam Sawit di Kawasan Hutan Bisa Dipidana
Kepala DLHK Riau, Mamun Murod

PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod kembali mensosialisasikan tentang aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terkait penyelenggaraan kehutanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 dan 24 Tahun 2021.

Sebab, kedua PP yang mengatur tentang petani sawit di kawasan hutan tidak dikenakan sanksi pidana tersebut, kerap disalahkartikan warga. Hal ini disinyalir menjadi penyebab mengapa perambahan hutan di Riau masih saja terjadi.

"Memang kebun yang sudah terbangun tidak dipidanakan, tetapi saat ini setelah berlakunya UU CK pada 2 November 2020, tidak ada kompromi! Yang baru nanam atau merambah hutan akan ditindak," tegas Murod, Minggu (24/7/2022).

Sehingga, Murod pun mengimbau agar warga tidak sembarangan memasuki kawasan hutan, apa lagi jika niatnya tidak baik untuk merambah hutan.

"Sekarang ini lagi marak pada masuk ke dalam hutan mau nanam sawit, agar nanti sawit yang mereka tanam ini dipersepsikan sudah dibangun sebelum UU CK berlaku. Modus seperti ini sudah terbaca oleh pemerintah, jangan salahkan kami kalau pelakunya dipidana," tegasnya.

"Jangan memasuki kawasan hutan tanpa izin, UU CK tegas, sanksinya pidana jika terbukti menanam sawit di dalam kawasan hutan," imbuhnya.

Sebelumnya, DLHK Riau telah menurunkan 10 personil polisi hutan untuk merazia perambahan hutan di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dari aksi ini, KPH Singingi menangkap dua unit alat berat jenis ekskavator di kawasan HPT Batang Lipai Siabu, Jumat (22/7/2022) siang. Dua alat berat tersebut ditemukan sedang merambah hutan lindung.

Dengan adanya penangkapan ini, Murod meminta agar perambahan kawasan HPT Batang Lipai Siabu diusut tuntas.

"Harus diusut tuntas, hal ini perlu dilakukan agar membuat efek jera. Siapapun yang terlibat harus ditindak tegas," tegasnya.  (***)

Berita Lainnya

Index