SERAMBIRIAU.COM, JAKARTA- Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (IPEMAROHIL) Jakarta menggelar aksi
damai tanggal 9 Juni 2023 mengangkat isu Marwah atas peristiwa memalukan
yang terjadi pada Tanggal 25 Mei 2023 yang melibatkan Wakil Bupati Rokan
Hilir ( H. Sulaiman ) yang diterjaring razia penyakit masyarakat sedang
berduaan dengan salah satu ASN di kamar Hotel Pekanbaru .
Kejadian ini menimbulkan polemik dikalangan masyarkat , khususnya masyarkat RokanHilir . Dimana Tanah Rohil sangat menjunjung tingga nilai-nilai kemelayuan, dan marwah.
“Adat bersendikan syarak ,syarak bersendikan kitabullah” .
Perbuatan yang dilakukan bersangkutan sudah jelas dan terbukti melakukan
pelanggaran agama, adat dan norma yang berlaku pada masyarakat . sehingga
sudah seharusnya kepada yang bersangkutan di jatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya .
Aksi yang dilakukan IPEMAROHIL Jakarta dilkasanakan untuk memastikan
proses hukum /sanksi kepada Wakil Bupati Rohil (H.Sulaiman) dapat berjalan
dan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku .
Karena pada saat peristiwa itu terjadi , hingga saat ini kasus diduga sengaja di tutup-tutupi dan tidak di jalankan proses hukuman sebagaimana mestinya . IPEMAROHIL Jakarta mengatas namakan Masyarakat Rokan Hilir tidak menginginkan di pimpin oleh seorang Wakil Bupati yang tidak berakhlak dan melakukan tindak asusila .
Oleh sebab itu IPEMAROHIL Jakarta menuntut ,serta untuk mengingatkan
kepada Aparat Penegak Hukum , DPRD dan instansi terkait untuk melakukan
tindakan Sesuai dengan Hukum :
1. Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk
Menonaktifkan Wakil Bupati Rokan Hilir (H.Sulaiman) sebagai Pejabat
dikalangan Pemda Rokan Hilir . Sebagai bentuk konkrit penegakan
hukum tidak pandang bulu dalam penerapannya. Serta untuk
mempertahankan marwah dan adat kesopanan didaerah Kabupaten
Rokan Hilir terhadap pelaku kejahatan Asusila.
2. Meminta Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Rokan Hilir , untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Wakil
Bupati Rokan Hilir (H. Sulaiman) yang telah terbukti secara sah telah
melakukan pelanggaran berat sebagai aparatur Negara ,agar segera
dilakukan penerapan sanksi kode etik dan menjatuhkan hukuman sesuai
dengan Peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar Hukum tuntuan yang diajukan yakni . PP Nomor 45 Tahun 1990
tentang izin perkawinan dan perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil . PP No.94
Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin PNS. PP No.53 Tahun 2010 tentang
Sanksi . serta melakukan pelanggaran moral sebagai PNS melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, serta PP No. 30 Tahun 1980. (Rls)