Pj Wali Kota Muflihun Hadiri Rakor Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN

Pj Wali Kota Muflihun Hadiri Rakor Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP hadir mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (17/07/2023)

Jakarta -  Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP hadir mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024, Senin (17/07/2023). 

Rakor yang berlangsung di Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin KP Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat ini dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Akmal Malik. 

Dalam arahannya, Akmal Malik menekankan dua hal yang kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj Wali Kota dan Bupati di daerah "Jaga Kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara jangan disalah gunakan,"ungkapnya.

Sesuai arahan presiden RI Jokowi Widodo, lanjutnya tugas Penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatanny. Untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para Penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Dihimbau agar mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022. 

"Jadi tujuan kita rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN. Menyusun indikator yang baku sebagai pedoman hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah dalam konteks pelaksanaan tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,"jelasnya. 

Ditempat yang sama Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, menyebutkan siap membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam wilayah Kota Pekanbaru untuk mewujudkan ASN yang netral dan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat. 

"Kami mendukung penuh rapat koordinasi ini dan berhara  ASN dapat mengerti hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik pegawai,"imbaunya. 

Muflihun mengingatkan, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada. (Adv)

Berita Lainnya

Index