537 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Tegaskan Akan Ada Sanksi

537 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Tegaskan Akan Ada Sanksi

JAKARTA – Memasuki 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan komitmennya untuk menertibkan 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetapi belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini diungkapkan Nusron saat Rapat Kerja perdananya dengan Komisi II DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak. "Besaran denda saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara ini, Kementerian ATR/BPN menunda proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU untuk perusahaan-perusahaan tersebut," ujarnya usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.

Ia menekankan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk mengatasi ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. "Pembayaran denda bukan berarti otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final akan tergantung pada itikad baik dari perusahaan dan pertimbangan pemerintah," jelas Nusron Wahid.

Berdasarkan data 2016 hingga Oktober 2024, terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi dengan IUP tanpa HGU, mencakup total lahan 2,5 juta hektare. Menteri Nusron menargetkan penertiban ini selesai dalam 100 hari. “Langkah ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41,” imbuhnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempertegas aturan bahwa setiap perusahaan kelapa sawit harus memiliki IUP dan HGU. "Dengan adanya keputusan itu, kewajiban memiliki HGU menjadi mutlak bagi perusahaan yang ingin menanam kelapa sawit," tegas Menteri Nusron.

Dalam rapat ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan sejumlah pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beserta para wakil ketua dan anggota Komisi II DPR RI lainnya.

 

Berita Lainnya

Index