Menteri Nusron Jelaskan Status Tanah di Food Estate Papua Selatan dan Reforma Agraria di NTB

Menteri Nusron Jelaskan Status Tanah di Food Estate Papua Selatan dan Reforma Agraria di NTB

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendukung keberhasilan Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pangan, termasuk food estate di Merauke, Papua Selatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan sejumlah isu terkait tanah di kawasan tersebut.

“Posisi kami di sawah hanya pada dua hal: pertama, memastikan tata ruang sesuai, yaitu perubahan hutan menjadi sawah. Kedua, terkait pelepasan dan penetapan hak atas tanah,” ujar Nusron Wahid dalam rapat yang digelar di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Status Tanah di Food Estate Papua Selatan

Menteri Nusron menekankan pentingnya status tanah yang jelas untuk penerbitan hak atas tanah di kawasan food estate. “Tanah harus clean and clear, khususnya dari kehutanan. Hak atas tanah tidak bisa diterbitkan tanpa surat pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti tanah adat sebagai aspek penting. “Jika tanah masuk ke peta adat, harus ada surat pelepasan dari masyarakat adat setempat. Kami memastikan tanah tersebut benar-benar tercatat dalam peta adat pemerintah, bukan sekadar klaim individu,” tambah Nusron.

Reforma Agraria di NTB

Selain Papua Selatan, Menteri Nusron juga menanggapi pengaduan masyarakat terkait tanah terlantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kami akan segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima dengan melibatkan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan setempat agar tidak terjadi konflik baru,” jelas Nusron.

Komitmen BAP DPD RI

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menegaskan pentingnya peran lembaganya dalam menampung aspirasi masyarakat dan menyelesaikan masalah tanah yang terkait dengan kepentingan daerah. “Kami berharap pengaduan ini dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Abdul Hakim.

Rapat Dengar Pendapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN yang mendampingi Menteri Nusron. **

Berita Lainnya

Index