Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Jakarta – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Selain memiliki nilai hukum, sertipikat juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sehingga penting untuk dijaga dengan baik. Namun, jika sertipikat tanah hilang, masyarakat perlu segera mengurus penerbitan ulang untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang. “Masyarakat harus melaporkan kehilangan ke polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Setelah itu, pengumuman dilakukan selama satu bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada komplain, proses penerbitan sertipikat baru dapat dimulai,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Langkah-Langkah dan Persyaratan
Masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah yang hilang secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah) dengan memenuhi sejumlah dokumen, di antaranya:

1. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.


2. Surat kuasa jika dikuasakan.


3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang diverifikasi oleh petugas Kantah.


4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon adalah badan hukum).


5. Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada).


6. Surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan.


7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

 

Menurut Harison, proses penerbitan sertipikat pengganti membutuhkan waktu sekitar 40 hari kerja. Sertipikat baru ini akan memiliki data yang sama dengan dokumen sebelumnya, seperti yang tercatat dalam Buku Tanah.

Transformasi Digital untuk Kemudahan
Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan digitalisasi sertipikat tanah. Kini, masyarakat dapat mengganti sertipikat analog dengan Sertipikat Elektronik yang tetap bisa dicetak menggunakan secure paper. Selain itu, data sertipikat dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana dapat diminimalisir.

“Aplikasi Sentuh Tanahku memungkinkan pemilik untuk mengakses data sertipikat mereka kapan saja. Semua data telah tersimpan di database kami, jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika dokumen fisik hilang atau rusak,” tambah Harison.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pengurusan sertipikat tanah secara daring melalui aplikasi.

 

Berita Lainnya

Index