Batang – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 1.571 Sertipikat Elektronik kepada masyarakat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada Kamis, 12 Desember 2024. Penyerahan sertipikat ini dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Abirawa dan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui transformasi digital.
"Sertipikat Elektronik memudahkan pengelolaan data pertanahan dan memastikan semua informasi yang sebelumnya tercatat di kertas, kini sudah terintegrasi dalam database kami. Ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat," ungkap Wamen Ossy di hadapan ribuan warga yang hadir.
Sertipikat Elektronik juga memberikan perlindungan lebih terhadap kepemilikan tanah, dengan kemampuan untuk meminimalisir tindakan kriminal seperti pemalsuan atau duplikasi sertifikat oleh mafia tanah. "Sertipikat ini sulit untuk dipalsukan atau digandakan, sehingga dapat mencegah mafia tanah yang kerap mencari celah untuk mengeksploitasi masyarakat," lanjutnya.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil dari dua program strategis Kementerian ATR/BPN, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria. Wamen Ossy berharap, pemberian sertipikat ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengurangi sengketa dan konflik pertanahan.
"Semoga sertipikat yang diberikan dapat memberikan manfaat besar, memberikan kepastian hukum, dan mencegah sengketa pertanahan," tambah Wamen Ossy.
Acara ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad, Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, serta Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan, beserta jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 10 perwakilan penerima sertipikat turut hadir dalam acara tersebut.