ATR/BPN Temukan Sertipikat di Luar Garis Pantai, Proses Pembatalan Segera Dilakukan

ATR/BPN Temukan Sertipikat di Luar Garis Pantai, Proses Pembatalan Segera Dilakukan

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menginvestigasi permasalahan pertanahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Hasil penelitian sementara menemukan sejumlah sertipikat berada di luar garis pantai. Menyikapi temuan ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan sertipikat yang tidak sesuai aturan.

"Secara faktual, saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 280 sertipikat di kawasan pagar laut Desa Kohod, terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

 "Sebagian besar sertipikat ini terbit pada 2022–2023, sehingga memenuhi syarat untuk pembatalan," tegas Nusron.

Menteri Nusron juga mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Menurutnya, aplikasi ini tidak hanya memberikan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, tetapi juga menjadi ruang transparansi bagi publik dalam mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, turut mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam menangani polemik di perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan.

Selama kegiatan, Menteri Nusron dan jajaran meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini melibatkan pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, serta nelayan setempat.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran.**

Berita Lainnya

Index