Disnakertrans Riau Sudah Buka Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Riau Sudah Buka Posko Pengaduan THR

PEKANBARU, SERAMBIRIAU.COM - Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Raya (THR), bisa melapor ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Riau. Sebab, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah membuka posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Riau, jalan Pepaya Pekanbaru, Riau.


"Untuk posko THR sudah kita buka," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar, Senin (13/5/2019) di Pekanbaru.

Rasidin mengatakan, selain di kantor Disnakertrans Riau, posko pengaduan THR juga terdapat di kantor Disnaker kabupaten/kota se-Riau.

"Posko pengaduan THR di provinsi ada, di kabupaten/kota juga ada. Laporan bisa disampaikan di mana saja," ujarnya.

Dengan adanya posko pengaduan THR tersebut, lanjut Rasidin, maka karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaanya atau jumlahnya tidak sesuai ketentuan, bisa melaporkan ke posko THR terdekat.

"Kalau ada keterlambatan pembayaran THR, kekurangan pembayaran THR, laporkan saja ke posko pengaduan THR. Supaya kita bisa langsung bergerak untuk melakukan mediasi mencari jalan keluarnya," paparnya.

Tak hanya itu, sebut dia, pihaknya juga akan mengerahkan seluruh pegawai pengawas di bawah Disnakertrans Riau untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Pengawas kita nanti akan mengecek langsung ke perusahaan guna mengetahui kenapa perusahaan tidak membayar THR karyawannya. Dengan begitu kita bisa mencarikan jalan keluarnya," tegasnya.

Rasidin mengungkapkan bahwa tahun 2018 lalu pihaknya menerima 20 laporan tentang perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya. Namun setelah dilakukan mediasi, 18 perusahaan akhirnya membayarkan THR kepada karyawannya dan ada dua perusahaan membandel dan tidak mau membayarkan THR.

Sebelumnya, Rasidin mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya dua Minggu sebelum Idul Fitri. 

"Perusahaan kita minta agar segera membayarkan THR kepada karyawannya mulai pertengahan bulan puasa atau dua minggu sebelum hari H Idul Fitri," katanya. 

Hal tersebut dimaksudkan agar para karyawan bisa membeli kebutuhan lebaranya lebih awal. Karena para karyawan perlu waktu untuk persiapan menghadapi lebaran. 

Untuk itu, sebut Rasidin, Pemprov Riau akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan yang ada di Riau terkait imbauan tersebut.

"Rencananya Senin atau Selasa surat edarannya sudah dikeluarkan dan disebar ke perusahaan. tunggu ditandatangni oleh pak Gubernur Riau dulu," cakapnya.  (CAKAPLAH.COM)

Berita Lainnya

Index