Kala Pandemi COVID-19, Berikut Anjuran Ibadah untuk Ramadhan Tahun Ini

Kala Pandemi COVID-19, Berikut Anjuran Ibadah untuk Ramadhan Tahun Ini
Ibadah sholat saat wabah COVID-19 / Internet

SERAMBIRIAU.COM – Umat muslim di Indonesia sudah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.Tahun ini kondisinya beribadahnya sangat jauh berbeda, karena pemerintah dan ormas telah mengatur pembatasan-pembatasan tertentu, hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, untuk memutus mata rantai wabah corona, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan puasa Ramadan, sahur dan berbuka secara pribadi dan bersama keluarga inti saja.

Shalat tarawih yang dibiasanya dilakukan di masjid atau musala, dilaksanakan secara individu atau berjamaah dengan keluarga di rumah masing-masing, begitu juga dengan tadarus Al-Qur’an dan ibadah sunnah lainnya. Ini saatnya meningkatkan pendidikan di rumah.

Peringatan Nuzul Quran yang menghadirkan dan mengumpulkan orang banyak agar ditiadakan. Tidak melakukan i’tikaf di masjid pada 10 terakhir bulan Ramadan. Jelang Idulfitri, jangan takbir keliling ketika malam takbiran. Takbir cukup dilakukan di masjid/musala menggunakan pengeras suara dengan tetap menjaga jarak dan tidak mengumpulkan orang banyak.

Pelaksaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.Pesantren kilat tidak boleh dilaksanakan kecuali secara daring menggunakan media elektronik. Silaturrahmi atau halal-bilhalal agar di laksanakan via media sosial dan sejenisnya.

Dua ormas besar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama pun satu suara untuk meningkatkan kesalehan sosial, semangat bersedekah. Kegiatan saling berbagi akan sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Namun bukan berarti mengundang buka puasa bersama atau sahur on the road. Salurkan zakat berupa uang atau kebutuhan pokoh melalui lembaga-lembaga amil zakat.

Hindari penyaluran zakat fitrah menggunakan kupon dan mengumpulkan orang banyak. Lebih baik disalurakan dari rumah ke rumah. Petugas yang melakukan penyaluran zakat Fitrah  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan. Di luar imbauan Menteri Agama, jika selama ramadan Anda akan melakukan salat ketika terpaksa keluar rumah, gunakan perlengkapan salat sendiri, tetap menjaga jarak, dan jaga kebersihan tangan. (bpc)

#Akademika

Index

Berita Lainnya

Index