Etika merupakan norma yang digunakan sebagai pegangan dalam bertindak dan berperilaku didalam lingkungan bermasyarakat bagi seseorang yang selalu berkaitan dengan sifat baik dan buruk.
Sedangkan Profesi Konsultan Pajak merupakan salah satu pekerjaan yang mulia dan terhormat karena profesi ini memerlukan keahlian khusus terkait bidang pajak. Namun dalam menjalankan profesi konsultan pajak, terdapat kode etik yang harus dijalankan dan dipatuhi.
Kepatuhan Wajib Pajak ialah kondisi dimana masyarakat akan memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang menjalankan dan melaksanakan kewajibannya sebagai subjek pajak berarti wajib pajak tersebut paham akan besarnya manfaat atas pembayaran pajak kepada negara walaupun tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Adapun faktor yang dapat mempengaruhi tingkat patuhnya wajib pajak ialah peranan penting dari konsultan pajak, dikarenakan konsultan pajak lebih paham dan mengerti mengenai perpajakan daripada wajib pajak. Setelah berlakunya sistem Self Assesment membuat tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat karena mayoritas masyarakat masih belum mengerti paham mengenai perjakan sehingga mereka menggunakan jasa konsultan pajak.
Berdasarkan hal diatas, konsultan pajak memiliki kontribusi yang besar dan krusial dalam upayanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. Konsultan pajak dapat membantu dengan cara memberikan edukasi mengenai tujuan, fungsi serta manfaat menjalankan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.
Konsultan pajak bukan hanya menjadi mitra wajib pajak, melainkan konsultan pajak juga menjadi mitra dari pemerintah. Setelah berlakunya sistem pemungutan pajak yang bersifat self-assessment, akan membuat interaksi yang lebih intens antara konsultan pajak dan wajib pajak.
Peran dalam konsultan pajak diharapkan dapat mengupayakan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak terhadap kewajiban pajaknya. Untuk menjaga peranan penting konsultan pajak agar tetap berjalan pada ketentuan yang sudah ditentukan, maka ada kode etik harus diyakini dan dipegang oleh konsultan pajak.
Kode etik konsultan pajak ialah etika profesi yang harus dipatuhi dan digenggam dalam bertindak pada lingkungan perpajakan di Indonesia. IKPI sudah membuat bagaimana setiap individu konsultan harus bersikap, berhubungan dengan sesama profesi konsultan pajak dan dengan wajib pajak serta yang berhubungan dengan publikasi. Berdasarkan kode etik yang sudah diatur tersebut, konsultan pajak dapat memposisikan dirinya sebagai jembatan antara wajib pajak dengan otoritas pajak tanpa adanya kecenderungan untuk memprioritaskan kepentingan salah satu pihak baik wajib pajak maupun otoritas pajak.
Kepatuhan pada kode etik adalah sebuah cerminan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Maka setiap konsultan pajak yang sudah berkomitmen dalam menjalankan profesinya, akan menerima, yakin, patuh dan menunaikan segala peraturan yang tertuang pada kode etik konsultan pajak. IKPI juga telah mengatur sanksi bagi konsultan pajak yang terbukti melakukan penyelewengan pada kode etik. Pada praktiknya, pelanggaran terhadap kode etik dapat mengindikasikan adanya upaya atau bentuk melakukan penghindaran yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat beberapa pelanggaran pajak yang melibatkan wajib pajak, konsultan pajak serta otoritas pajak. Pelanggaran ini timbul karena beberapa faktor yaitu, adanya tekanan dari wajib pajak sebagai mitra kerja yang menginginkan untuk meminimkan nilai pembayaran pajaknya, lalu konsultan pajak yang tidak mematuhi kode etik yang berlaku dan tidak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, serta otoritas pajak atau petugas pajak yang tidak mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan Direktorat Jendral Pajak.
Dengan demikian, peran konsultan pajak sangatlah penting dan krusial. Konsultan pajak harus memberikan pengetahuan kepada wajib pajak sebagai mitra kerja mengenai kewajiban perpajakannya, Namun konsultan pajak harus mematuhui kode etik serta memahami perpaturan perjakan yang berlaku, dalam arti terdapat hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan untuk membantu permasalahan yang dialami wajib pajak. Atau sebaliknya, tindakan yang dilakukan oleh konsultan pajak akan menimbulkan permasalahan baru bagi wajib pajak.
Penulis : Intan Indah Eka Fitri, Nadila Rahayu Putri, Mahasiswa Jurusan Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Riau