Bagaimanakah Perilaku Auditor dalam melaksanakan Audit Internal ?
Pada saat ini audit sudah menjadi bagian penting dalam dunia akuntansi, khususnya aspek-aspek yang terkait dengan proses pengambilan keputusan dan aktifitas-aktifitas auditor dalam mempertimbangkan sesuatu sebelum mengambil keputusan. Audit adalah proses sistematis obyektif memperoleh dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang tindakan dan peristiwa ekonomi untuk memastikan tingkat korespondensi antara mereka dan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya ke pengguna (Dan M. Guy,1999).
Audit internal adalah fungsi penilaian independen yang dibentuk dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan sebagai layanan untuk organisasi. Tujuan dari audit internal adalah untuk membantu anggota organisasi dalam melaksanakan efektif tanggung jawab mereka. Untuk tujuan ini, audit internal melengkapi mereka dengan analisis, penilaian, rekomendasi, nasihat, dan informasi mengenai kegiatan Ulasan. Tujuan audit meliputi mempromosikan kontrol yang efektif dengan biaya yang wajar .
Pada bulan Juni 1999, Internal Auditing secara resmi di definisikan kembali oleh Board of Directors IIA. Definisi terbaru tidak hanya merefleksikan perubahan yang terjadi dalam profesi, tetapi juga mengarahkan auditor intern menuju peran yang lebih luas dan berpengaruh pada masa yang akan datang, yaitu audit internal adalah suatu aktivitas independent, yang memberikan jaminan keyakinan serta konsultasi yang dirancang untuk memberikan suatu nilai tambah serta meningkatkan kegiatan operasi perusahaan. Audit internal membantu organisasi dalam mencapai tujuan dengan cara memberikan suatu pendekatan disiplin yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian serta proses pengaturan dan pengelolaan organisasi.
Semakin meluasnya kebutuhan jasa profesional akuntan publik sebagai pihak yang dianggap independen, menuntut profesi akuntan publik untuk meningkatkan kinerjanya agar dapat menghasilkan produk audit yang dapat diandalkan bagi pihak yang membutuhkan. Untuk dapat meningkatkan sikap profesionalisme dalam melaksanakan audit atas laporan keuangan, hendaknya para akuntan publik memiliki pengetahuan audit yang memadai serta dilengkapi dengan pemahaman mengenai kode etik profesi.
Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional akuntan.
Di Indonesia terdapat kasus serupa yang terjadi, misalnya kasus audit PT Telkom oleh KAP “Eddy Pianto & Rekan” (Media Akuntansi, 2003). Dalam kasus ini laporan keuangan auditan PT Telkom tidak diakui oleh SEC (pemegang otoritas pasar modal di Amerika Serikat), dan atas peristiwa ini audit ulang diminta untuk dilakukan oleh KAP yang lainnya. Hal tersebut bisa saja terkait dengan kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor masih diragukan oleh SEC, dimana kompetensi dan independensi merupakan dua karakteristik sekaligus yang harus dimiliki oleh auditor yang berpengaruh terhadap kualitas audit. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan praktik profesional akuntansi.
Perilaku profesional seorang akuntan publik diwujudkan dalam bentuk menghindari perilaku menyimpang dalam audit seperti manipulasi, kecurangan ataupun penyimpangan terhadap standar audit. Perilaku ini bisa mempengaruhi kualitas audit baik secara itu langsung maupun tidak langsung. Perilaku yang mempunyai pengaruh langsung diantaranya adalah penghentian prosedur audit secara dini, pemerolehan bukti yang kurang, pemrosesan yang kurang akurat, dan kesalahan dari tahapan- tahapan audit.
Semua auditor dibatasi oleh kode etik, dan pelanggaran atasnya akan diberikan sanksi dan pencabutan gelar. Untuk itu seorang auditor harus memiliki etika ynag baik dalam melaksanakan tugasnya dengan kode etik yang ada yaitu : (1) integrity (integritas); auditor harus membangun kepercayaan (2) objectivity (objektivitas); auditor harus menunjukkan objektivitas professional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa (3) kerahasiaan; auditor menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tiak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional (4) kompetensi; auditor harus menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan.
Menurut Bamber (1993) Akuntansi keperilakuan merupakan bagian dari disiplin ilmu akuntansi yang mengkaji hubungan antara perilaku manusia dan sistem akuntansi, serta dimensi keperilakuan dari organisasi dimana manusia dan sistem akuntansi itu berada dan diakui keberadaanya. Dengan demikian, definisi akuntansi keperilakuan adalah suatu studi tentang perilaku akuntan atau non-akuntan yang dipengaruhi oleh fungsi-fungsi akuntansi dan pelaporan (Suartana 2010:1).
Perilaku manusia adalah sekumpulan perilaku yang dimiliki oleh manusia dan dipengaruhi oleh adat, sikap, emosi, nilai, etika, kekuasaan, persuasi, dan/atau genetika. Perilaku seseorang dikelompokkan ke dalam perilaku wajar, perilaku dapat diterima, perilaku aneh, dan perilaku menyimpang (http://www.edukasippkn.com/2016/02/pengertian-perilakufaktor-faktor-yang.html).
Dari pemaparan diatas didapatkanlah kesimpulan bahwa, pentingnya memahami perilaku seorang auditor dalam menunjang kinerjanya pada suatu perusahaan serta konflik yang timbul dalam perusahaan, karena akan mendapat nilai tambah baik dari penyewa, masyarakat dan pengguna jika kinerja perusahaan efisien dan efektif.
Penulis: Alex Simon
Universitas Muhammadiyah Riau, Prodi Akuntansi