Peranan Etika Dalam Profesi Akuntan Publik Indonesia

Peranan Etika Dalam Profesi Akuntan Publik Indonesia

Perkembangan globalisasi yang semakin pesat banyak memunculkan isu mengenai pelanggaran etika yang dilakukan oleh Akuntan baik tingkat nasional maupun internasional. Kasus pelanggaran etika yang terjadi dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan pembobolan dana yang dilakukan oleh Melinda pada Citibank berpengaruh terhadap persepsi masyarakat tentang kinerja Akuntan. 

Harus ada sanksi yang tegas apabila terjadi pelanggaran oleh seseorang yang menjalankan suatu profesi. Kepribadian Akuntan yang professional akan selalu dihubungkan dengan sikap dan tindakan etis yang pada akhirnya merupakan penentu posisi akuntan dalam masyarakat sebagai pemakai jasa profesionalnya.  

Pada saat ini, persaingan antara profesi Akuntan di Indonesia semakin berat. Profesi akuntan di Indonesia sedang ini menghadapi tantangan khususnya pada bidang bisnis dan usaha. 

Untuk bersaing secara sehat, para Akuntan harus mempunyai kesiapan menyangkut profesionalme profesi dan mempunyai bekal serta meningkatkan profesionalisme. Profesionalisme ini tidak hanya diterapkan kepada Akuntan yang bekerja disektor swasta maupun sektor pemerintah tetapi di bidang lain agar mampu menjadi contoh kepada calon-calon Akuntan.

Tidak hanya kemampuan, keahlian, dan profesionalisme saja yang harus dimiliki, tetapi suatu profesi juga harus memiliki etika profesi yang merupakan aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang akan melaksanakan profesi tersebut. 

Profesi Akuntan tidak akan ada apabila tanpa etika  Etika profesi dianggap sebagai sesuatu yang penting karena merupakan aturan-aturan khusus yang harus ditaati untuk menjalankan suatu profesi.  

Profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari kalangan masyarakat. Berkembangnya profesi akuntan telah mendapat banyak pengakuan dari berbagai kalangan luas. Hal ini disebabkan karena makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya jasa Akuntan.

Saat ini, nilai etika dalam diri setiap masyarakat Indonesia semakin berkurang termasuk profesi Akuntan. Untuk menjaga nilai etika tersebut, maka diperlukan pengawasan terhadap profesi apapun dengan membuat kode etik di masing-masing profesi. Kode etik antar profesi tidaklah sama, persamaan mereka adalah mementingkan kepentingan umum di atas kepentigan pribadi atau golongan. 

Kasus pelanggaran kode etik Akuntan juga berkaitan dengan kasus korupsi yang sering terjadi di Indonesia. Korupsi berkaitan dengan seorang Akuntan mengenai pencatatan jumlah keuangan suatu Negara. Maka dari itu, hal ini telah melanggar prinsip-prinsip dasar etika yang sudah diatur dalam pedoman Akuntan Indonesia. 

Adanya korupsi yang dilakukan seorang akuntan berarti telah menyalahi prinsip dasar integritas karena tidak jujur dalam keprofesionalnya, terjadi atas dasar kepentingan pribadi, tidak bisa menjaga kerahasiaan dan lainnya. 

Oleh karena itu, sebelum menjadi seorang Akuntan profesional perlu mengetahui  macam – macam ancaman atau benturan mengenai kode etik yang akan datang ketika sudah menjadi seorang Akuntan. Agar ancaman tersebut dapat dihindari dengan cepat apabila sudah dinyatakan sebagai seorang Akuntan.

Namun tidak bisa dipungkiri ancaman yang datang bisa saja membahayakan akuntan dari segala sisi, maka dari itu Ikatan Akuntan Indonesia telah membuat pedoman untuk perlindungan bagi akuntan yang mendapat ancaman eksternal maupun internal. 

Kode etik Akuntan Indonesia sebagai pedoman dan aturan bagi seluruh anggota baik yang berpraktik sebagai Akuntan publik yang bekerja di lingkungan dunia usaha pada instansi pemerintah maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam tanggung jawab profesionalnya.

Penulis: Kuspita Sari dan Sylvia Oktaviani, 
Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Universitas Muhammadiyah Riau.

Berita Lainnya

Index