PEKANBARU - Raut wajah kekecewaan, mulai tampak dari para peserta lelang sepeda motor dan mobil bekas operasional dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Permasalahannya, banyak peserta lelang yang tidak bisa login ke website lelang sehingga mereka tidak
bisa mengikuti jalanya lelang kendaraan bekas tersebut.
"Iya, banyak yang kecewa, marah-marah karena nggak bisa masuk (login)," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Defino, Kamis (29/11).
Sulitnya peserta lelang yang gagal saat login tersebut diduga akibat banyaknya peserta lelang yang mengakses website tersebut sehingga sistemnya sibuk.
Lelang kendaraan bekas operasional OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru dibuka Kamis (29/11) pukul 08.00 WIB. Saat ini puluhan kendaraan bekas tersebut masih berderet di parkiran samping Kantor Bappeda Kota Pekanbaru.
Pekanbaru dan siap dilelang secara terbuka untuk umum. Sebanyak 84 unit kendaraan roda dua dan 20 unit kendaraan roda empat bekas operasiona dinas di lingkungan Pemko Pekanbaru dilelang.
Ada ratusan peserta yang ikut dalam lelang ini. Tidak hanya dari Pekanbaru, namun banyak yang berasal dari luar Pekanbaru. Bahkan dari luar Provinsi Riau.
"Ada yang dari Jakarta, ada juga yang dari Kalimantan," kata Defino.
Dua jam berselang, lelang kendaraan bekas operasional OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru resmi ditutup Kamis (29/11)) sekitar pukul 10.00 WIB.
Lelang berlangsung selama dua jam, dimulai dari pukul 08.00 Wib.
Seluruh peserta lelang melakukan penawaran harga tertinggi melalui online.
Sehingga para peserta lelang tidak bertatap muka dalam satu ruangan. Namun peserta lelang bisa melakukan penawaran harga melalui online dimana saja.
"Mereka dimana saja bisa ikut lelang, tanpa harus datang ke kantor kita. Yang penting ada jariangan internetnya. Karena pakai sistem online lelangnya," kata Kepala Bidang Aset BPKAD, Defino.
Mereka yang ingin ikut sudah terlebih dahulu melakukan pendaftaran di website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
"Pertama-tama calon peserta lelang bisa mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat website lelang DJKN. Peserta juga diwajibkan merekam dan mengunggah KTP dan NPWP,” ujarnya.
Selain diwajibkan melakukan pendaftaran secara online, calon peserta lelang juga diwajibkan untukm elakukan penyetoran uang jaminan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Nominal uang yang disetorkan calon peserta lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus. Peserta lelang menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
"Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang apabila berhasil melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Bagi peserta lelang yang kalah, maka uang jaminan yang sebelumnya disetorkan ke KPKNL akan dikembalikan seluruhnya, tanpa ada potongan. (***)