Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang.
Bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007). Dalam standar umum disebutkan bahwa “dalam semua hal yang berkaitan dengan audit, APIP harus independen dan para auditornya harus obyektif dalam pelaksanaan tugasnya”.
Adapun faktor yang pertama, sikap profesionalisme merupakan syarat utama bagi profesi tersebut, karena dengan memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi maka para pengambil keputusan akan lebih percaya terhadap hasil audit mereka. Sebagai professional, akuntan publik mengakui tanggung jawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat, sekalipun ini merupakan pengorbanan pribadi.
Selanjutnya, tingkat kepercayaan masyarakat ditentukan oleh tingkat kualitas jasa seperti pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang akuntansi serta disiplin ilmu terkait, keahlian, independensi serta integritas, moral dan kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya serta tingkat ketaatan serta kesadaran para auditor dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.
Kemudian, independensi praktisi yakni independensi yang nyata atau faktual yang diperoleh dan dipertahankan oleh auditor dalam seluruh rangkaian kegiatan audit, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pelaporan. Sedangkan independensi profesi yakni independensi yang ditinjau menurut citra (image) auditor dari pandangan publik atau masyarakat umum terhadap auditor yang bertugas.
Untuk prinsip perilaku obyektifitas berbunyi: “Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. Auditor APIP membuat penilaian seimbang atas semua situasi yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan sendiri atau orang lain dalam mengambil keputusan.”
Lalu, prinsip integritas mengharuskan auditor untuk memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur kejujuran, keberanian, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal (Pusdiklatwas BPKP, 2008).
Dari hasil diatas, audit internal tidak berpengaruh meskipun internal audit dilakukan, namun tidak dapat mencegah kecurangan yang terjadi.
Internal audit adalah dimensi jaminan kualitas dan pengembangan program dengan indikator diantaranya : sikap profesionalisme audit internal, penilaian risiko, program audit internal.
Lalu, Independensi berpengaruh terhadap kualitas audit, sehingga semakin tinggi tingkat
independensi auditor dalam melakukan audit maka semakin baik kualitas audit yang dilakukannya. Hal ini sesuai dengan menurut Annisyafitriawati (2015), independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif, tidak memihak dalam diri
auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Penulis: Lina Putri Yanti, Ayu Riski Anisa, Mailani Syamsuri
Universitas Muhammadiyah Riau